Banyak Perusahaan Di Karawang Bayar Upah Buruh Dibawah UMK

Banyak Perusahaan Di Karawang Bayar Upah Buruh Dibawah UMK

KlikKarawang - Buruh di Kabupaten Karawang hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan gaji sesuai upah minimum Kabupaten (UMK).  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, menyatakan masih banyak buruh di Karawang yang mendapat upah di bawah UMK. 

"Tahun ini memang UMK Karawang cukup tinggi. Catatan kami, masih banyak buruh yang mendapatkan upah dibawah UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Selasa (1/5/2018).

Suroto mengatakan, alasan pembayaran upah murah atau di bawah UMK, di antaranya karena pihak perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2018 yang mencapai Rp 3,9 juta. "Sampai sekarang ini, masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Jumlah perusahaan yang membayar upah tidak sesuai UMK sampai puluhan perusahaan," kata Suroto.

Perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK tersebut rata-rata perusahaan padat karya. Kalangan buruh industri rumahan atau perusahaan di bidang jasa, perbengkelan, dan lain-lain juga mendapatkan upah dibawah UMK.

Dalam hal ini pihaknya menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK Karawang bisa segera membuat peraturan kerja bersama. "Melalui peraturan itu, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh mengenai upah yang diterima," katanya.