KlikKarawang - Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi hingga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota telah melakukan pengawasan pengawasan melalui pertemuan tatap muka dan dialog dengan para calon kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye. "Pengawasan dilaksanakan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen dan pengawasan langsung," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Badan Pengawas Pemilu (12/3/2018).
Namun Bawaslu RI masih menemukan adanya dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, kepala daerah, aparatur sipil negara ( ASN) hingga kepala desa dalam kampanye Pilkada Serentak 2018. Pihak-pihak itu dilarang terlibat pada kampanye pilkada sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Ada 425 pelibatan pihak lain yang dilarang di Pilkada Serentak 2018 selama kampanye," ujarnya
Dugaan pelanggaran itu tersebar di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) ada di 8 kabupaten/kota dengan 85 pelanggaran yaitu di Lombok Timur, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Di Jawa Tengah ada di 9 kabupaten/kota dengan 22 pelanggaran yaitu di Batang, Pekalongan, Purworejo, Magelang, Brebes, Karanganyar, Kota Tegal, Boyolali, dan Pemalang.
Selanjutnya, di Jawa Barat, terjadi dugaan pelanggaran di 14 kabupaten/kota yaitu di Ciamis, Cirebon, Kota Sukabumi, Majalengka, Indramayu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Pangandaran, Bandung, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Tasikmalaya ada 163 pelanggaran. Di Banten, Banten Kota Tangerang dan Kota Serang terjadi 11 pelanggaran. Kemudian, Sumatera Utara di Padang Lawas Utara dengan 1 pelanggaran. Kalimantan Barat di Kabupaten Sekadau dan Kota Singkawang dengan 3 pelanggaran.
Lalu, Sulawesi Tengah di Donggala dengan 2 pelanggaran; Sulawesi Tenggara di Bombana, Konawe Timur, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat, dan Kepulauan Sula dengan 30 pelanggaran. Pelanggaran juga terjadi di Sulawesi Utara di Talaud, Minahasa, Kotamobago, Bolmong Utara dengan 15 pelanggaran.
Adapun, di Sulawesi Selatan terjadi di Bulukumba, Janeponto, Maros, Takalar, Pare-pare dengan 16 pelanggaran. Sementara, di Maluku terjadi di Buru Selatan dengan 1 pelanggaran; Maluku Utara terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore, Halmahera Tengah dengan 18 pelanggaran.