Karawang - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang akan menggelar pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2018. Pemutihan IMB yang akan dimulai digelar pada April 2018 diutamakan untuk izin rumah tinggal.
"Kita mau melaksanakan IMB pemutihan . Persyaratan lebih dipermudah terutama untuk rumah tinggal,"kata Dedi Achdiat Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang
Dedi mengungkapkan, persyaratan pemutihan IMB ini akan dipermudah persyaratannya. Bahkan pemohon nantinya akan dikenakan retribusi hanya 60 persen untuk proses IMB tersebut."Kalau persyaratan untuk rumah tinggal berarti tidak memerlukan siteplan. Pembayaran hanya 60 persen dari retribusi,"katanya
Untuk langkah awal kegiatan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi disetiap kecamatan. Rencananya, pemutihan IMB ini ditargetkan 300 rumah setiap desanya. "Langkah awal sosialisasi di tiap kecamatan. Itu harus selesai sampai bulan maret. April sudah dilaksanakan. Tahun sekarang ini minimal 300 rumah perdesa,"ujarnya
"Kita mau melaksanakan IMB pemutihan . Persyaratan lebih dipermudah terutama untuk rumah tinggal,"kata Dedi Achdiat Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang
Dedi mengungkapkan, persyaratan pemutihan IMB ini akan dipermudah persyaratannya. Bahkan pemohon nantinya akan dikenakan retribusi hanya 60 persen untuk proses IMB tersebut."Kalau persyaratan untuk rumah tinggal berarti tidak memerlukan siteplan. Pembayaran hanya 60 persen dari retribusi,"katanya
Untuk langkah awal kegiatan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi disetiap kecamatan. Rencananya, pemutihan IMB ini ditargetkan 300 rumah setiap desanya. "Langkah awal sosialisasi di tiap kecamatan. Itu harus selesai sampai bulan maret. April sudah dilaksanakan. Tahun sekarang ini minimal 300 rumah perdesa,"ujarnya