Polres Karawang Ciduk Pengedar Dan Sita 7,6 Kg Ganja Siap Edar

Polres Karawang Ciduk Pengedar Dan Sita 7,6 Kg Ganja Siap Edar


KlikKarawang -  Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus enam pengedar narkoba jenis ganja.  Para pelaku merupakan sindikat pengedar ganja di wilayah Subang,  Karawang dan Purwakarta. 

"Barang bukti yang diamankan sudah dipaketkan dan siap edar, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Senin (1/10/2018).

Kapolres mengungkapkan dari enam pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7,6 Kg. Saat ini,  polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan pemasok ganja untuk para pengedar tersebut."Saat ini kita masih mengejar pemasoknya, "katanya 

Sementara dari pengakuan pelaku F,  dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Jakarta.  Setelah memesan akan ditentukan lokasi untuk mengambil barang tersebut."Kalau  mau ngambil langsung diarahkan ketemu ditempat yang sudah disepakati,"ujarnya 

Dalam transaksi,  pelaku membeli ganja 1 Kg seharga Rp. 6 juta denga  keuntungan 5-6 juta.  Atas perbuatannya,  pelaku I,  MH,  FS,  IP,  K dan SR dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yan)