PNS Karawang Harap-Harap Cemas Menanti Kenaikan Gaji

PNS Karawang Harap-Harap Cemas Menanti Kenaikan Gaji

KlikKarawang - Rencana Pemerintah Pusat untuk menaikan gaji pokok membuat harap-harap cemas Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena hingga saat ini rencana kenaikan gaji pokok ASN, saat ini masih dalam kajian Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama ini, acuan penggajian ASN masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebab dana gaji untuk ASN berasal pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), ” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Asep Aang Rahmatullah, Kamis (12/4/2018)  

Dikatakannya, dirimya menilai sudah layak gaji pokok ASN naiik. Sebab, sejak beberapa tahun terakhir ini gaji ASN memang tidak mengalami kenaikan.

Aang mengatakan,  jumlah ASN di Kabupaten Karawang saat ini ada 11.597 orang. Setiap ASN mendapatkan gaji pokok yang bervariatif disesuaikan dengan golongan mereka.

Gaji pokok golongan I A adalah Rp1,4 juta dan golongan I D  gaji terbesar Rp 2,5 juta.  Sementara, golongan II A yang terkecil Rp 1,9 juta dan golong II D yang terbesar  Rp 3,6 juta.

Kemudian untuk gaji pokok golongan III A yang terkecil Rp 2,4 juta dan golongan III D yang terbesar Rp 4,5 juta.  Untuk golongan IV A  Rp 4,7 juta dan golongan IV B yang terbesar adalah Rp 4,9 juta.

“Penggajian itu mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2015. Jika ada kenaikan, biasanya tidak lebih dari 5 persen. Mudah-mudahan kenaikan kali ini lebih dari itu,” ujar Aang