Cabuli Lima Bocah, Oknum PNS Diringkus Polres Karawang

Cabuli Lima Bocah, Oknum PNS Diringkus Polres Karawang


KlikKarawang - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan Purwakarta.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal menjelaskan kronologis kejadian oknum PNS dengan inisial SPD (44) dalam melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berawal dari akun Facebook. Ketika sudah mendapatkan mangsanya oknum PNS tersebut mengajak korban makan, main dan memberikan uang. Setelah itu oknum PNS langsung membawa ke TKP di toilet pasar Cikampek Karawang untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak lima bocah telah jadi korban,”ujar Kompol Faisal, Kamis (16/7/2020) di Mako Polres Karawang.

“Lima anak korban dengan inisial DV (16) asal Cikampek, IG (16) asal Cikampek, SF (15) asal Cikampek, BS (13) asal Cikampek, dan AN (17) asal Cikampek,”terang Kompol Faisal.

Awalnya, kata Kompol Faisal, pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek no polisi motor pelaku di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyeledikan.

“Pelaku di tangkap di pasar Cikampek,”katanya.

Berdasarkan keterangan, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 5 Miliar,”tukasnya.

Ketika di wawancarai oleh awak media tersangka insial SPD tidak mau bicara.

“No Comen,”singkat tersangka.(yan)