Polres Karawang Tangkap Penyebar Video Asusila Pelajar

Polres Karawang Tangkap Penyebar Video Asusila Pelajar



KlikKarawang - Satuan Reskrim Polres Karawang meringkus seorang buruh di Karawang, Saepurohman (23), penyebar video asusila pasangan pelajar di atas motor yang beredar beberapa waktu lalu. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Garut.

"Setelah viralnya video tersebut, kita bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Garut,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro, Rabu (18/3/2020)

Bimantoro menjelaskan, sebelum disebarkan, tersangka sendiri yang merekam aksi dua sejoli tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan durasi awal mencapai 2 menit, namun pelaku menyebarkan ke rekan kerja hanya durasi 38 detik.

“Awalnya dikirim ke rekan kerja dengan durasi dipotong menjadi 38 detik, namun akhirnya video tersebut malah beredar di media sosial hingga akhirnya viral,” katanya

Dari pengakuan tersangka, lanjut Bimantoro, pelaku hanya iseng dan kebetulan lokasi video tersebut bersebelahan dengan tempat kerjanya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam Vidio tersebut.

Atas perbuatannya tersangka penyebar Vidio tersebut dikenakan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi danpasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (nof)