Gara-gara Rebutan Lem Aibon, Pelaku Bunuh Teman Sendiri

Gara-gara Rebutan Lem Aibon, Pelaku Bunuh Teman Sendiri


KlikKarawang - Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pelaku berinisial USA yang membunuh temannya gara gara rebutan lem aibon. Pelaku ditangkap karena telah menghabisi nyawa temannya sendiri pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 21:00 Wib.

"Motif pelaku hanya karena rebutan lem aibon,"Ujar AKBP Arif Rachman Kapolres Karawang, Senin (17/2/2020) di Mako Polres Karawang.

Diungkapkannya, berdasarkan dari keterangan seorang saksi yang bekerja sebagai masinis yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut, akhirnya Kepolisian Polres Karawang menangkap tersangka USA (19) di kolong jembatan Cikampek.

Menurut Kapolres Karawang, tersangka USA alias F (19) warga Purwakarta yang sehari harinya menjadi gelandangan di kolong jembatan Cikampek telah membunuh temannya SJ (17) warga Cikampek Karawang, dan SJ meninggal dengan di jerat lehernya oleh tersangka USA pakai ikat pinggang dan dipukul kepalanya pakai benda keras.

Atas perbuatannya tersangka USA di kenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan sebuah ikat pinggang, batu, lima kaleng lem aibon merk AA-BON dan baju korban. (yan)