Upah Karawang Tertinggi, Pengusaha Pilih Angkat Kaki

Upah Karawang Tertinggi, Pengusaha Pilih Angkat Kaki



KlikKarawang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2020 kembali tertinggi di Jawa Barat yang mencapai Rp. 4.594.325 dengan kenaikan 8,51 persen.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang menyatakan,
seperti yang terjadi dari dampak kenaikan UMK 2019, sepanjang tahun ini, sejumlah perusahaan pindah ke daerah lain yang pada akhirnya mengakibatkan PHK massal.

"Kita menolak ditetapkan UMK Karawang karena sudah jauh dari UMP Jawa Barat. Apakah dengan upah segitu wajar atau tidak. Potensi perusahaan tutup masih karena tingginya UMK,"ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Abdul Syukur, Jumat (21/11/2019).

Dikatakannya, pabrik sektor padat karya yang paling merasakan dengan kenaikan upah ini seperti PT Kido Jaya yang sudah berencana akan pindah ke Brebes pada bulan Desember ini. Sedangkan pada tahun 2019 anggota Apindo Karawang seperti PT Nakajima, PT Indo Kreatif dan Kido Jaya sudah terlebih dahulu menutup pabriknya.

"Ada dua yang bisa dilakukan pengusaha, yaitu efisien menggantikan tenaga manusia dengan mesin atau relokasi,"katanya

Dalam hal ini pihaknya menekankan bukan hanya upah yang menjadi permasalahan. Pemerintah menurutnya juga harus menyiapkan lapangan pekerjaan dengan kondisi upah yang tinggi untuk mengurangi angka pengangguran di Karawang."Ini kontra produktif upah yang tinggi tapi pengangguran semakin bertambah,"ujarnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75 Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020. 

Menyikapi surat tersebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Apindo Jawa Barat."Sikap kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan provinsi Jawa Barat,"katanya. (nof)