Pengadilan Negeri Cikarang Didesak Batalkan Eksekusi Tanah Warga

Pengadilan Negeri Cikarang Didesak Batalkan Eksekusi Tanah Warga


KlikKarawang - Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar tertindas (FOWAPTI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/08/2019).

Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan "Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat ".  Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh  Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.

"Ini dimana letak keadilanya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari MA," kata Maskuri, juru bicara warga Kp Pilar.

Maskuri mengungkapkan, kasus tanah yang mereka perjuangan sudah berjalan sejak awal tahun 2000an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengerluarkan sudar edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.

"Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi MA," jelasnya.

Maskuri menjelaskan, saat ini warga Kp Pilar yang tersebar di dua RT yaitu RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 Kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersama warga bernaji akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.

"Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat," tegasnya. (**/rls)