Polres Karawang Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Polres Karawang Ringkus Mucikari Prostitusi Online


KlikKarawang - Polres Karawang berhasil menangkap seorang mucikari wanita prostitusi online yang menawarkan sensasi bercinta bertiga berinisial CAZ alias OLN (19). CAZ ditangkap kepolisian saat tengah berada di sebuah Hotel di wilayah Karawang Kota.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, tarif satu kali hubungan intim yang ditawari mucikari CAZ kepada pria hidung belang ini kisaran Rp. 2 juta.
“Tarifnya bervariasi tergantung nego dari pelaku dana pria hidung belang, sekitaran 2 juta sampai dengan 1,5 juta setiap main,” katanya kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Karawang, Jumat (24/5/2019).

Tak hanya sang mucikari, kepolisian Karawang juga berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili Kabupaten Karawang.

“Waktu kita amankan para PSK ini sudah dewasa semua, tapi relatif muda antara 19 sampai dengan 21 tahun. Yang kita amankan kebanyakan warga Karawang,” ujar AKP Bimantoro Kurniawan.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang, yakni uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000, satu unit handhphone Oppo, dan satu bungkus alat kontrasepsi.

Sementara selain itu, dalam operasi penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan, Polres Karawang mengamankan 24 tersangka. Diantaranya sejumlah pelaku prostitusi, perjudian dan kejahatan jalanan. Para tersangka yang diamankan dilakukan penahananan di sejumlah Polsek dan Polres Karawang. (nof)