Perusahaan Di Karawang Diimbau Sediakan Bus Mudik Untuk Karyawannya

Perusahaan Di Karawang Diimbau Sediakan Bus Mudik Untuk Karyawannya



KlikKarawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengeluarkan surat himbauan Nomor 568/2647/HIPK. Surat tersebut agar pihak perusahaan menyediakan bus angkutan mudik untuk karyawannya ada musim Lebaran 2019.

"Kita telah menyebarkan surat edaran ke perusahaan agar menyediakan bus angkutan mudik bagi karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Sabtu (25/5/2019) 

Melalui surat itu, juga disampaikan agar perusahaan yang ada di Karawang diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

"THR itu wajib diberikan kepada karyawan, maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Suroto.

Di Karawang terdapat ribuan perusahaan yang wajib membayarkan THR karyawannya menjelang Lebaran 2019.

Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR tepat waktu, maksimal sepekan sebelum lebaran.

"Jika tidak membayar THR, tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suroto. (yan)