DLHK Karawang Selidiki Praktik Pungli Di TPA Jalupang

DLHK Karawang Selidiki Praktik Pungli Di TPA Jalupang


KlikKarawang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Karawang mengaku telah menyelidiki adanya pungutan liar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang. Jika terbukti pihaknya siap memberi sanksi bagi petugas di Tempat Pembuangan Akhir sampah Jalupang yang melakukan pungutan liar kepada para sopir mobil pengangkut sampah.

"Saya sudah selidiki, tidak ada (petugas yang melakukan pungli). Tidak tahu kalau ada oknum yang tidak saya ketahui," kata Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nevi Fatimah. 

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai dugaan praktik pungli terhadap sopir mobil pengangkut sampah di kawasan Tempat Pemungutan Akhir (TPA) sampah Jalupang. 

Nevi mengatakan, bagi petugas TPA Jalupang yang ternyata melakukan pungli, akan ditindak tegas. Bahkan pihaknya akan menahan gaji petugas, jika terbukti melakukan praktik pungli. 

Untuk sementara ini, Nevi mengaku tidak tahu kalau para sopir mobil pengangkut sampah, khususnya sopir dari pihak ketiga, menjadi korban pungli di area TPA sampah Jalupang.

"Coba tanyakan nama petugas (di TPA sampah) yang meminta pungutan. Nanti biar saya selidiki," kata Nevi.

Sementara itu, beberapa sopir truk pengangkut sampah di Karawang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) di area TPA Jalupang.

"Setiap masuk area TPA, selalu ada pungutan, minimal Rp10 ribu," kata seorang sopir mobil pengangkut sampah yang tidak mau disebutkan namanya. 

Ia menyebutkan kalau praktik pungli dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dari organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Bahkan hanya untuk membuang kasur bekas atau lemari bekas ke TPA Jalupang, sopir mobil pengangkut sampah itu harus mengeluarkan uang minimal Rp50 ribu.