Seminggu, Polres Karawang Tangkap 13 Pelaku Curanmor

Seminggu, Polres Karawang Tangkap 13 Pelaku Curanmor


KlikKarawang - Polres Karawang menangkap 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Karawang dalam waktu satu minggu. 

"Ke-13 pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dalam waktu sepekan terakhir," kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra Senin (25/2/2019) 

Kapolres mengatakan, dari 13 tersangka yang ditangkap itu, terdapat satu kelompok pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api. Kelompok ini berasal dari Jawa Tengah.

Menurut dia, senjata api itu mereka simpan di box kendaraan yang mereka gunakan. Sewaktu-waktu digunakan jika dalam keadaan mendesak.

Sesuai pengakuan pelaku, penggunaan senjata api itu sendiri juga untuk menambah keberanian dari para pelaku saat melakukan aksinya.

"Hasil dari penangkapan itu, jajaran Polres Karawang menyita 15 unit kendaraan roda dua, 24 buah kunci letter T dan lima STNK serta satj senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru," kata dia.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Sedangkan untuk pelaku yang membawa senjata api dikenakan juga Undang Undang Darurat Nomor 51, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.