Minim Pengawalan, Penyerapan Dana Desa Belum Maksimal

Minim Pengawalan, Penyerapan Dana Desa Belum Maksimal


KlikKarawang - Penyerapan dana desa di wilayah Kabupaten Karawang  harus dimaksimalkan. Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyatakan hal tersebut harus dilakukan karena anggaran dana desa cukup besar.

"Penyerapan dana desa belum maksimal, karena minim pengawalan dalam perencanaan hingga pelaksanaan dari dinas terkait," katanya. 

Ia mengaku akan mengawasi penggunaan dana desa. Sebab anggaran desa saat ini cukup besar jika digunakan untuk pembangunan.

"Keluhan dari para kepala desa saat ini adalah surat pertanggungjawaban dari pelaksanaan dana desa. Jadi nanti akan kita awasi secara maksimal," kata dia.

Menurut dia, pada tahun ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus melaporkan secara tertulis serapan dana desa itu selama tujuh hari kerja. Sebab penggunana dana desa bisa mendongkrak percepatan pembangunan di desa-desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ade Sudiana mengatakan pada 2018 dana desa yang tidak terserap ada di 21 desa.

Pada tahun lalu, dana desa yang diterima masing-masing desa bervariasi, mulai Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar.

"Setiap tahun Inspektorat melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di seluruh desa," kata dia