Pollux Technopolis Dapat Jaminan Perubahan RTRW Karawang?

Pollux Technopolis Dapat Jaminan Perubahan RTRW Karawang?


KlikKarawang - Beredar kabar ada pejabat Pemkab Karawang menjamin pengusaha untuk kelancaran pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Kabupaten Karawang. Padahal, pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Rencana pembangunan kawasan industri Pollux Technopolis ini sudah jelas melanggar Perda tentang RTRW Karawang. Tetapi pemkab tetap mengeluarkan izinnya," kata salah seorang aktivis Karawang Yusuf Nurwenda, Rabu (16/1/2018) 

Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, ternyata PT Litto Makmur Jaya yang mengurus izin pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis, mendapat jaminan dari salah seorang pejabat pemkab Karawang. 

Jaminan itu berupa perubahan Perda tentang RTRW Karawang, agar rencana pembangunan kawasan industri seluas sekitar 42 hektare itu tidak lagi melanggar Perda RTRW Karawang. 

Informasi yang berhasil di himpun di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, PT Litto Makmur Jaya sudah mengantongi izin lokasi untuk pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Izin lokasi tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang pada April 2015. Kini pihak pengusaha tengah mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

Tapi disela pengajuan Amdal tersebut, rencana pembangunan kawasan industri ini mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Di antara alasan penolakan itu ialah karena rencana pembangunan Pollux tersebut melanggar Perda tentang RTRW.

Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin, mengatakan, pembangunan kawasan industri itu saat ini masuk dalam wilayah zona industri yang tidak boleh dibangun kawasan bisnis. Hal itu sudah diatur dalam Perda tentang RTRW Karawang. 

Menurut dia, dalam Perda RTRW Karawang, dalam kawasan industri ada sejumlah pembangunan yang dilarang. 

Di antaranya perumahan nonkaryawan, pendidikan nonkaryawan, perdagangan dan jasa, kegiatan pertokoan secara umum yang tidak terkait dengan penunjang industri. 

"Pembangunan yang dilarang itu diduga akan dilakukan oleh pihak pengembang Pollux Technopolis. Jadi jelas, itu pelanggaran terhadap Perda tentang RTRW," katanya. (nof)