Pembangunan Pollux Technopolis Di Karawang Diduga Langgar Perda RTRW

Pembangunan Pollux Technopolis Di Karawang Diduga Langgar Perda RTRW


KlikKarawang - Dalam sidang Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, di sebuah hotel di Karawang Barat para aktivis menyebutkan kalau kegiatan pembangunan itu melanggar Perda tentang RTRW Karawang.

Kegiatan pembangunan Kawasan Industri Terpadu "Pollux Technopolis" di Kabupaten Karawang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang.

Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin, mengatakan, pembangunan kawasan industri di atas lahan sekitar 42 hektare itu saat ini merupakan wilayah zona industri yang tidak boleh dibangun kawasan bisnis. Hal itu sudah diatur dalam Perda tentang RTRW Karawang. 

Menurut dia, dalam Perda RTRW Karawang, dalam kawasan industri ada sejumlah pembangunan yang dilarang. Di antaranya perumahan nonkaryawan, pendidikan nonkaryawan, perdagangan dan jasa, kegiatan pertokoan secara umum yang tidak terkait dengan penunjang industri. 

"Pembangunan yang dilarang itu diduga akan dilakukan oleh pihak pengembang Pollux Technopolis. Jadi jelas, itu pelanggaran terhadap Perda tentang RTRW," katanya. 

Ia menyatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya pembangunan dan investasi di Karawang, tapi semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika melihat dari judul kajian Andal dari Pollux ini sepertinya banyak yang tidak relevan dengan RTRW, maka kami merekomendasikan agar menghentikan kegiatan pembangunan Pollux," kata Komar. 

Aktivis lainnya, Yusuf Nurwenda menyarankan agar Pemkab Karawang mematuhi ketentuan dalam Perda RTRW dan harus tegas melarang kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku. 

Ia menyayangkan sikap pemkab yang tidak berani secara tegas menolak izin pembangunan yang melanggar Perda RTRW. Padahal, Perda RTRW itu menjadi acuan dasar dalam setiap pengajuan izin pembangunan. 

Di Karawang ini ada Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, pengajuan izin ini seharusnya mengacu Perda tersebut. Jadi harus dicek lokai yang akan dibangun Pollux itu, di lokai itu masuk zona merah. 

"Zona merah, berarti tidak boleh dibangun. Jika memaksakan kehendak untuk dibangun untuk kawasan bisnis, maka harus diubah tata ruangnya. Tapi apa mungkin tata ruangnya diubah hanya untuk meloloskan izin kegiatan pembangunan itu," katanya. 

Menurut dia, seharusnya pihak pengembang memenuhi seluruh perizinannya terlebih jika ingin berinvestasi di Karawang. Jangan sampai baru mengurus satu jenis izin, kemudian sudah melakukan kegiatan pembangunan.

Sementara itu, terkait dengan hal tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang enggan berkomentar. Begitu juga dengan PT Litto Makmur Jaya Permai, perusahaan yang mengajukan izin untuk Pollux Technopolis, enggan dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Perda RTRW tersebut