Dugaan Transaksi Ilegal Di Perizinan Pollux, Wawan : Wah, Kita Tidak Tahu

Dugaan Transaksi Ilegal Di Perizinan Pollux, Wawan : Wah, Kita Tidak Tahu


KlikKarawang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengaku tidak mengetahui perihal dugaan adanya transaki ilegal miliaran rupiah dalam proses perizinan Pollux Technopolis. 

Wawan tidak banyak bicara mengenai dugaan transaksi ilegal senilai Rp1,6 miliar dalam proses pengajuan izin pembangunan kawasan industri terpadu Pollux Technopolis.

"Wah, kita tidak tahu. Sekarang ini kita hanya menerima pengajuan permohonan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari PT Litto Makmur Jaya untuk pembangunan kawasan industri Pollux," kata Wawan, Jumat (18/1/2019) 

Menurut dia, saat ini tahapan pengajuan Amdal untuk pembangunan Pollux masih dalam kategori tahap awal. Dikeluarkan atau tidak Amdal untuk Pollux, itu tergantung dengan pembahasan tim teknis.

"Setiap ada pengajuan Amdal, tentunya kami terima dan saat ini tim masih dalam pembahasan tim teknis. DIkeluarkan atau tidak Amdal-nya, itu belum tentu," ujarnya. 

Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, PT Litto Makmur Jaya sudah mengantongi izin lokasi untuk pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Izin lokasi tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang pada April 2015. Dahulu pada tahun 2015, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang masih bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang. Sejak tahun 2015 hingga kini, kepala dinas dan sekretarisnya sudah berganti-ganti. 

Pihak pengusaha pada Januari ini mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

Tapi disela pengajuan Amdal tersebut, rencana pembangunan kawasan industri ini mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Di antara alasan penolakan itu ialah karena rencana pembangunan Pollux tersebut melanggar Perda tentang RTRW.