Pura-Pura Jadi Wanita Dan Peras Korban, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

Pura-Pura Jadi Wanita Dan Peras Korban, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi



KlikKarawang - Polres Karawang meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam menjalankan aksinya pelaku TP, HT dan AR menggunakan media sosial aplikasi Tantan untuk menjerat korbannya.

"Jadi kelompok curas ini dengan modus operasi berpura pura ikut dalam grup media sosial," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (19/11 /2018)

Kapolres mengungkapkan dalam menjalan aksinya istri pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. Padahal yang mengendalikan aplikasi tersebut bukan sang istri melainkan pelaku HT.

"Penggunanya radius tertentu. Pelaku mengorbankan istrinya," ujarnya

Setelah melakukan pembicaraan di media sosial pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang ditentukan. Namun saat di lokasi korban tidak bertemu dengan seorang perempuan seperti di profil aplikasi media sosial melainkan pelaku dengan dua orang temannya."Setelah ditentukan lokasi pelaku dan korban bertemu kemudian pelaku merampas barang korban," ujarnya

Sementara dari pengakuan pelaku dirinya telah melakukan aksinya sejak tiga bulan lalu dengan korban 10 orang. Pelaku biasanya mengancam korban untuk menyerahkan barang berharganya jika tidak ingin dilaporkan ke pihak yang berwajib."Korban takut karena kesalahan, terus diambil uang dan hpnya. Kalau tidak mau kita bilang mau proses hukum," papar pelaku HT.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (nof)