Caleg Golkar Karawang "Masuk" Ke Sekolah

Caleg Golkar Karawang "Masuk" Ke Sekolah



KlikKarawang -  Calon Legeslatif (Caleg) perempuan nomor Urut 9 atas nama Diana Komala Putri di Dapil VI yang meliputi wilayah Purwasari, Majalaya, Ciampel dan Karawang Timur diduga telah melakukan kampanye di sekolah. Diduga calon legislator DPRD Karawang dari Partai Golkar ini berkampanye di kantor Guru SMPN 3 Klari.

"Silaturahmi ke sekolah dengan membagikan atribut stiker kepada guru,  sudah merupakan pelanggran berat, " kata Ketua KPU Karawang,  Miftah Farid,  Kamis (18/10/2018).

Dari sejumlah foto yang beredar, Caleg tersebut telah membagikan alat peraga kampanye berupa stiker kepada para guru di SMPN 3 Klari  berisi nomor urut Caleg dan Nomor Urut Partai berlambang beringin.

Dikatakannya pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. KPU menegaskan jika larangan kampanye di sekolah, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah berlaku untuk Pemilu dan juga Pilkada.

”Sebenarnya pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” ujar Miftah.

Karena itu, menurut dia, peraturan ini tidak pernah berubah sejak pemilu sebelumnya maupun Pilkada sebelumnya. Ketua KPU Karawang ini melanjutkan, ada ancaman sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini.

”Terkait larangan ini ancaman sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521,” tegasnya. (nan)