Sopir Pembuang Limbah Medis Di Hutan Mangrove Jadi Tersangka

Sopir Pembuang Limbah Medis Di Hutan Mangrove Jadi Tersangka


KlikKarawang -  Polres Karawang menetapkan tersangka pelaku pembuangan limbah di hutan mangrove Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar. Pelaku SH (22) merupakan oknum karyawan di PT Mahardika Handal Sentosa sebagai supir di perusahaan tersebut. 

"Setelah penyidik Polres melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dan dokumen, disimpulkan pelaku salah satu oknum karyawan PT MHS yang membuang limbah medis tersebut, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Jumat (14/9/2018). 

Kapolres mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya sendiri dengan mengambil limbah dirumah sakit menggunakan kendaraan.  Pelaku pembuang limbah medis dari Rumah Sakit Budi Asih Cikarang tersebut merupakan warga sekitar ditemukannya limbah medis tersebut.  

Lanjut Kapolres,  pelaku mengambil limbah medis dari rumah sakit Budi Asih mengatasnamakan perusahaan PT MHS yang sebelumnya merupakan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah rumah sakit.  Padahal sejak Maret 2018 pihak rumah sakit  untuk sementara memutuskan kerja sama dengan PT MHS. "Pelaku mengatasnamakan PT MHS dan menyatakan limbah bisa diangkut,"katanya 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merubah sistem pembayaran dengan cara tunai yang sebelumnya dilakukan secara transfer oleh perusahaan."Sejak Juli hingga September pelaku sudah tiga kali mengangkut limbah, "ujarnya 

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (yan)