Polres Karawang Gagalkan Peredaran 48.066 Butir Obat Terlarang

Polres Karawang Gagalkan Peredaran 48.066 Butir Obat Terlarang



KlikKarawang -  Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap dan menangkap tiga  pelaku pengedar, dan bandar obat-obatan berbahaya dan terlarang. "Dari hasil pengembangan mereka pengedar dari Jakarta,"kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Kamis (20/9/2018)

Kapolres mengungkapkan dalam waktu satu bulan,  Satnarkoba Polres Karawang mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti obat-obatan keseluruhan sebanyak 48.066 butir diantaranya terdiri dari Hexymer sebanyak  2.290 butir,  Pil DMP sebanyak 35.226 butir dan Tramadol sebanyak 8.450 butir.

Lanjut Kapolres,  pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk para pengedar.  

Sedangkan sasaran para pembelinya mayoritas para pelajar di Karawang hingga di pelosok."Sasaran pelaku pelajar di Karawang.  Setiap paketnya di jual dengan harga Rp.  10 ribu, "katanya.

Ketiga pelaku diantaranya MH alias Uteng,  EYM alias Endang dan WAT alias Udan. Ketiga orang tersangka pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
(nof)