Polres Karawang Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket

Polres Karawang Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket



KlikKarawang - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang meringkus komplotan  pencuri spesialis minimarket  di lokasi berbeda di wilayah Karawang. Pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang dan 7 lainnya dalam pengejaran.

"Yang kita amankan ada 8 orang.  7 orang pelaku utama dan satu orang sebagai penadah,"Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng, Senin (3/9/2018).

Aksi komplotan spesialis minimarket berakhir setelah  membobol minimarket di jalan Husni Hamid ,Kelurahan Nagasari, Karawang Barat. Komplotan pelaku tersebut telah beraksi di 11 minimarket di sejumlah wilayah  Karawang.

Maradona mengungkapkan dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai minimarket yang akan dijadikan target pencurian dengan menggunakan roda dua.

"Awalnya, para tersangka berkumpul dengan membawa peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian berangkat ke daerah yang sudah ditentukan dengan menggunakan roda dua," ujarnya.

Maradona  menyampaikan, para pelaku membobol minimarket dengan menggunakan alat seperti obeng untuk membobol atap minimarket .Setelah berhasil membobol atap, para pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang.

Ke - 8  pelaku diciduk di rumahnya masing-masing dan satu penadah barang curian pemilik toko bernama Farham (42) di Tanjungpura, Karawang, diciduk beserta barang bukti hasil curian.

"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Karena dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi curas di beberapa mini market yang ada di wilayah Karawang dengan modus menjebol atap ,"katanya

Maradona mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Karawang. Hal itu diperkuat juga dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di mini market yang ada di TKP.

"Sasaran mereka adalah mini market di daerah Karawang . Mereka melakukan aksinya secara berkelompok dengan mini market yang sudah tutup pada malam hari, seperti TKP yang sudah terjadi sebelumnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.  (nof)