Pengantar Solar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pengantar Solar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KlikKarawang - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang, Jalan Lingkar Luar Karawang. Penetapan tersangka setelah pihak Polres Karawang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  penyalahgunaan solar bersubsidi itu pada Senin (16/7/2018). 

"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial J. Dia berperan sebagai pengantar solar ke lokasi proyek pengurukan," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Alasannya karena pihak kepolisian masih terus melanjutkan kasus tersebut.

Ditanya tentang dibukanya garis polisi di sejumlah kendaraan alat berat di sekitar lokasi proyek pengurukan pembangunan gudang, Kasatreskrim menyatakan bahwa pemeriksaannya sudah selesai.

"Memang `police line` itu (dipasang) untuk menjaga status quo di lokasi proyek. Sampai saat ini di TKP (tempat kejadian perkara) sudah selesai pemeriksaannya sehingga bisa dibuka `police line`-nya," katanya.

Ia mengatakan bahwa proyek pengurukan gudang tersebut tidak masalah. Oleh karena itu, proyeknya masih bisa berjalan dan bisa dilanjutkan.

"Pengadaan sebagian solarnya yang bermasalah. Seharusnya menggunakan solar nonsubsidi. Jadi, polisi fokus memeriksa siapa pengada solar bersubsidi digunakan proyek, bukan pada kegiatan proyeknya," katanya.(yan)