Kecolongan, Bupati Karawang Resmikan Gedung Tidak Lengkap Izin

Kecolongan, Bupati Karawang Resmikan Gedung Tidak Lengkap Izin



KlikKarawang - Peresmian gedung sekolah Yayasan Harapan Umat yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)  bukan sepenuhnya kesalahan Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Kabupaten Karawang. Hal itu tidak terlepas dari kelalaian pegawai organisasi perangkat daerah (OPD)  yang bersangkutan.

"Bukan sepenuhnya kesalahan Bupati.  Karena Bupati tidak mengetahui semua tentang surat menyurat. Bupati tidak akan tahu apakah itu sudah lengkap perizinannya atau belum,"kata salah seorang praktisi hukum di Karawang,  Asep Agustian S.  H,  M.  H,  Kamis (23/8/2018).

Pria yang akrab disapa Askun ini mengungkapkan,  dalam hal ini Bupati Karawang kembali kecolongan akibat kinerja para pegawainya. Karena tidak seharusnya Bupati meresmikan gedung yang belum melengkapi perizinan."Lagi lagi Bupati kecolongan dan dikadalin lagi sama pegawai OPD nya, "ujarnya

Menurut Askun,  pegawai di OPD terkait harus melakukan komunikasi dengan Bupati mengenai segala sesuatu yang akan diresmikan.  Karena menurutnya Bupati kemungkinan kecil akan menanyakan kelengkapan izin tempat yang akan diresmikan."Enggak mungkin Bupati menanyakan kelengkapan izin. Seharusnya OPD terkait memberi tahu segala sesuatunya.  Kalau begini Bupati nya yang malu,"ujarnya

Sementara,  sebelumnya Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana telah meresmikan gedung sekolah milik yayasan tersebut pada Rabu (15/8/2018). Padahal Yayasan Harapan Umat mengakui belum melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) sekolah menengah atas karena  baru memohon izin lokasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Karawang pada 8 Agustus 2018.

Dewi Kridaningsih Kabid Pengolahan Data DPMPTSP Karawang membenarkan jika pihak Yayasan baru mengajukan izin lokasi pada 8 Agustus 2018. Oleh sebab itu pihaknya meminta Yayasan untuk segera mengurus dan melengkapi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya telah melakukan survei dan meminta Yayasan untuk membuat pernyataan dari lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB.  (nof)