Catat ! Ini Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran Bacaleg Di KPU Karawang

Catat ! Ini Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran Bacaleg Di KPU Karawang

KlikKarawang -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai Rabu (04/07/2018) telah membuka pendaftaran bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Karawang untuk pemilu legislatif tahun 2019. Ketua KPU Karawang Riesza Affiat mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg dari tanggal 4 Juli hingga 16 Juli 2018 dimulai pada pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.

"Pendaftaran bagi para Bacaleg DPRD Karawang dimulai sejak hari Rabu, (04/07/2018) hingga Selasa, (17/07/2018). Pendaftarannya dilakukan di kantor KPU Kabupaten Karawang," ucap Ketua KPU Karawang, Riesza, Rabu, (04/07/2018).

Sementara untuk pendaftaran hari terakhir yakni tanggal 17 Juli 2017 pendaftarannya dibuka sejak pukul 08:00 hingga 24:00 WIB.

Riesza menjelaskan mengenai tahapan jadwal Pemilu 2019 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 dengan memperhatikan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

“Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung secara serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019 mendatang, “katanya.

Riesza juga menjelaskan mengenai tahapan-tahapan yang harus dipatuhi bagi para Bacaleg yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Karawang. 

“Untuk Bacaleg yang akan mendaftar di Pileg 2019 tahapannya adalah dimulai dari pengajuan daftar Bacaleg yang dilakukan sejak 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bacaleg dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan yang akan dilakukan pada 19-21 Juli 2018, “jelasnya.

Riesza menambahkan, informasi lengkap mengenai pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang untuk Pileg tahun 2019 bisa dilihat pada http://kpu-karawang.go.id/.