Pilkada Tidak Libur, Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur !

Pilkada Tidak Libur, Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur !


KlikKarawang - Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 wajib membayar uang lembur.  Pemberian uang lembur tersebut sebagai sanksi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada  hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 Juni 2018.

"Perusahaan wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama," ujar Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Senin,  (25/6/2018).

Suroto mengungkapkan,  penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 sudah berdasarkan regulasi.  Yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8  Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi "pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Suroto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan di wilayahnya melalui surat Nomor 568/4736/HIPK tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Juni 2018. "Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih," katanya. (met)