Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Tersangka Penipuan Dan Pemalsuan Dokumen PT JLM

Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Tersangka Penipuan Dan Pemalsuan Dokumen PT JLM

KlikKarawang - Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen investasi PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM). "Sudah ada lima orang tersangka dan tujuh orang saksi yang sudah diperiksa penyidik ," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (28/2/2018) sore.   

Untuk medalami perkara ini penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan sejumlah saksi. Informasi yang diterima, Selasa (27/2/2018) siang, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan salah satu kepala desa hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Masih terus kita dalami. Kemarin datang pejabat setingkat kepala dinas dan salah satu kepala desa kepada penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ungkapnya

Ditanya tentang adanya keterlibatan birokrat yang diduga turut membantu penerbitan dokumen perizinan palsu dan menikmati aliran dana hingga mencapai Rp25 miliar, Ia mengatakan hal itu tengah ditelusuri oleh penyidik.

"Data-data dan keterangan tengah didalami oleh penyidik. Masih belum lengkap. Nanti kita lihat saja dalam beberapa hari ke depan. Kan masih berjalan penyidikannya,"tandasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2018), Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya melakukan proses hukum atas dugaan praktik tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PT. JLM, selaku pihak pelapor.

Dari laporannya, pihak korban (PT. JLM-red) merasa dirugikan atas terbitnya dokumen perizinan yang diduga palsu, dengan total kerugian materiil hinggal mencapai Rp25 Miliar.