Kejaksaan Endus Aroma Dugaan Korupsi Di Kampung Budaya Karawang

Kejaksaan Endus Aroma Dugaan Korupsi Di Kampung Budaya Karawang

KlikKarawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, temukan bukti mark up harga pembebasan lahan Kampung Budaya yang berlokasi di Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Sukardi mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan seluas 5.026 meter pembangunan Kampung Budaya ini berdasarkan hasil analisa kejaksaan.

Di mana harga pembelian pemerintah terlalu tinggi dari harga rata-rata lahan disekitar lokasi berdasarkan NJOP yang tertera.

“Akibat harga pembelian yang tinggi ini, negara harus mengeluarkan uang sebesar Rp13 miliar. Padahal, jika harga sesuai dengan kondisi ril diperkirakan harga tidak akan lebih dari Rp7 miliar,” ungkap Kajari, beberapa waktu lalu

Anggaran dalam pembelian lahan tersebut, mencapai Rp13 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2013. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa 20 saksi termasuk salah satu pejabat eselon II (AJ). Para saksi ini, sebagian besar merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat.

"Kami telah memanggil dan memerika sejumlah saksi terkait kasus ini. Terutama, mereka yang terlibat dalam jual-beli lahan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Desember 2017 lalu. Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati petunjuk telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan pejabat di dinas terkait.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa Kejari Karawang, Sabrul Iman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan bukti terjadinya mark up pembelian lahan untuk pembangunan Kampung Budaya.

“Meski sudah dilakukan pembayaran, hingga sekarang SHM belum beralih nama dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). Apakah hal tersebut juga merupakan kerugian negara (total los). Fakta lain nya bahwa pengadaan lahan di laksanakan 2013 kenapa pembangunan tahun 2011 dan 2012? Seharusnya kan lebih dahulu penganggaran pengadaan lahan baru pembangunan? Bagaimana mekanisme penganggaran APBD pun perlu di pertanyakan,” ketus Sabrul.

Untuk lebih memastikan detail harga sebenarnya, pihak kejaksaan masih mendalami guna pemeriksaan selanjutnya.

Sabrul menambahkan, akibat harga pembelian lahan yang tinggi itu, diperkirakan telah terjadi kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih.

“Tahapan pemeriksaan penyelidikan sudah hampir rampung tinggal pelimpahan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.