Sebulan, Polres Karawang Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Sebulan, Polres Karawang Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Karawang - Dalam waktu satu bulan terakhir Polres Karawang  telah melakukan penangkapan terhadap 10 pengedar Narkotika dengan barang bukti 51.17 gram untuk sabu -sabu dan 1.557 butir hexymer.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, penyalahgunaan Narkotika dalam waktu satu bulan terakhir dan telah melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika yang mencapai 51.17 gram untuk sabu -sabu dan 1.557 butir hexymer.

“Untuk Narkoba penangannya atau penyelidikannya unik dibanding pidana umum lainnya, karena informan heldingnya harus betul-betul mumpuni,” ucap Hendy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain Daerah Batujaya 2 TKP, Kecamatan Pedes 3 TKP, Karawang Wetan 1 TKP, Banyusari Karawang 1 TKP, Kelurahan Adiarsa Barat 1TKP dan Kelurahan Nagasari 1 TKP.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kabupaten Karawang, AKP Eko Condro menunturkan, semua tersangka pengedar, diantara dari kalangan perempuan dewasa. “Dari sepuluh tersangka diantaranya ada dua perempuan tersangka pengedar narkotika dan ada guru honorer berinisial I dari Cianjur,” jelas AKP Eko Condro.

Dari sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap ini rata-rata berprofesi guru dan karyawan,mereka melakukan peredaran ini hanya dilingkungan tempat tinggal maupun teman-teman satu kerjaan, karena hal tersebut dilakukan untuk keamanan usaha mereka.

“Mereka mendapatkan barang bukti pil hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang, rata-rata menurut pengakuannya mereka membeli narkotika dengan harga Rp 1,5 juta/gram dan selanjutnya mereka jual dengan harga Rp 1, 8 juta/gram.