Biar Malu, Tempat Usaha Ditempel Stiker Belum Bayar Pajak

Biar Malu, Tempat Usaha Ditempel Stiker Belum Bayar Pajak



KlikKarawang - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  melakukan pemasangan stiker Tanda Penunggak Pajak terhadap objek pajak di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini objek pajak yang dipasangi tanda penunggak pajak terdiri dari hotel dan sebagian tempat hiburan dan jenis spa.

"Penempelan stiker bagi yang belum bayar pajak kalau wajib pajak tersebut belum bayar pajak.  Karena potensi penerimaan pajak dari tunggakan pajak cukup signifikan sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah,"kata Sahali,  Kepala Bidang Pajak Daerah II,  Bapenda Kabupaten Karawang, saat dihubungi Kamis (6/9/2018).

Sahali mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pemasangan tanda atas objek penunggak pajak daerah di wilayah Karawang ini untuk memaksimalkan menerimaan pajak daerah. Diharap pemilik usaha merasa malu dan mau melunasi pajaknya."Alhamdulillah membuahkan hasil sehari setelah itu ada progres pembayaran. Pemasangan ini juga untuk mendorong kesadaran para wajib pajak daerah agar melunasi pajaknya, "terangnya.

Sebelum pemasangan stiker, lanjut Sahali, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan prosedur dengan mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang menunggak. Sebelumnya penagihan dan penyampian surat sebanyak tiga kali dengan masa waktu antar surat 7 hari.

"Bahkan sebelum dilakukan pemasangan stiker pun selama bisa dihungungi via telepon atau sejenisnya dikonfirmasi terlebih dahulu khawatir wajib pajak yang bersangkutan dalam perjalanan mau bayar ke BJB atau transfer giro bilamana tidak maka dilakukan penempelan stiker belum bayar pajak oleh tim didampingi PPNS dari Sat Pol PP, "jelasnya. (yan)