Ungkap 15 Kasus, Polres Karawang Bekuk 20 Pelaku Pengedar Narkoba

Ungkap 15 Kasus, Polres Karawang Bekuk 20 Pelaku Pengedar Narkoba



KlikKarawang - Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 15 kasus dan menangkap 20 pengedar narkoba dalam kurun waktu sepuluh hari. 

Dari tangan  pelaku polisi mengamankan barang bukti  yaitu sabu – sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja 6 paket seberat 6 Kg 850 gram, obat obatan sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman mengungkapkan untuk perkembangan di Karawang pihaknya mengikuti tren yang sekarang di ungkap oleh Bareskrim. Polres Karawang sekarang bergerak di wilayah Cilamaya, Tempuran dan daerah Pakisjaya.

“Modus terbaru ganja di masukan ke dalam pipa untuk mengelabuhi petugas agar tidak di ketahui. Cara penjualannya paket ya di potong kaya beli kue ‘pipanya di potong’,”Ujar Kaporles Karawang, AKBP Arif Rachman, Kamis (18/6/2020) di Mako Polres Karawang.

Lajut Kapolres, dari sebanyak 15 TKP yang telah di ungkap oleh Unit Saatuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

“Ada dari wilayah Cikampek, tapi yang paling banyak dari wilayah Cilamaya,”katanya

Kemudian, sebanyak 20 orang tersangka telah di amankan Polres Karawang.

“Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan nantinya,”tegasnya

Adapun para tersangka dikenakan Undang – Undang Kesehatan, Undang – Undang Psikotropika, dan Undang – Undang Narkotika dengan ancaman beragam ada yang 5 tahun, 10 tahun dan seumur hidup. (yan)