Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi


KlikKarawang -  Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku A (Istri) dan E (Suami) yang melakukan tindakan aborsi.  Dari hasil penyelidikan pasangan suami istri ini melahirkan bayi secara paksa dan akhirnya dibunuh. 

"Pasangan suami istri ini baru menikah satu bulan lalu,"kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Selasa (13/11/2018) 

Kapolres mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan ini karena mengaku panik dengan keberadaan bayi yang dikandungnya. Mengingat saat melangsungkan pernikahan pada 28 Oktober 2018 pelaku sudah dalam kondisi mengandung."Pelaku merupakan orang tua korban, suami istri yang sah.  Menikah sekitar satu bulan,  namun tidak lama kemudian istri  sudah melahirkan bayi,"ujarnya 

Dari keterangan pelaku,  kata Kapolres,  pelaku melahirkan bayi tersebut di salah satu mushola di Desa Sukaluyu,  Telukjambe Timur pada 8 Nopember 2018. Sedangkan suami yang juga pelaku membantu menguburkan janin yang dilahirkan istrinya di dekat tempat tinggalnya."Perbuatan ini dilakukan oleh ibunya sendiri, dari hasil pemeriksaan bayi mengalami perdarahan di otak akibat benda tumpul. Suaminya membantu menguburkan yang lokasinya 25 meter dari tempat tinggal pelaku, "ujarnya 

Sementara dari pengakuan pelaku A, dirinya tidak sengaja membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.  Dirinya mengaku anak yang dikandungnya bukan anak dari suaminya, pelaku E."Ini bukan anak suami saya.  Saya diiperkosa dua orang tahun 2017, "katanya 

Sementara pasangan pelaku ini yang ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah ini mengaku menjalin hubungan jarak jauh.  Dalam keterangannya, pelaku E tidak mengetahui kehamilan istrinya dan tidak mengakui bayi yang dikanding istrinya. " itu bukan anak saya, "ujarnya. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah tas.  Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 77 A (ayat 1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yo Pasal 346 KUHPidana. (nof)