Tanpa Perbup, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mandul

Tanpa Perbup, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mandul


KlikKarawang -  Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Karawang di karenakan Peraturan Daerah Lahan (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kurang efektif. Hal itu dikarenakan terbitnya Perda tidak diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). 

"Perda LP2B kurang efektif dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian," katan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari. 

Pria yang akrab disapa Jimmy ini mengatakan, Bagian Hukum Pemkab Karawang masih lamban untuk menerbitkan Perbup. Karena setelah Perda tentang LP2B disahkan pada awal tahun, hingga kini belum ada peraturan bupati-nya.

Seharusnya setelah perda itu disahkan, Bagian Hukum Pemkab Karawang langsung melakukan kajian untuk selanjutnya disusun ketentuan teknis yang kemudian diatur dalam peraturan bupati.

Saat ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian masih terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang. Bahkan, cukup banyak areal persawahan yang kini berubah menjadi perumahan, ruko, dan pembangunan gudang pabrik.

"Sebenarnya jika perizinan benar-benar mengacu pada Perda LP2B dan Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tentu tidak akan terjadi alih fungsi lahan pertanian," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang Neneng Junengsih mengakui setelah Perda tentang LP2B disahkan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan Perbup tentang LP2B.

"Sampai saat ini belum ada usulan dari Dinas Pertanian terkait dengan Perbup LP2B," kata dia.

Ia menyatakan pada intinya Perbup tentang LP2B masih dalam kajian di Dinas Pertanian. (nof)