Pelaku Mengaku Diminta Rumah Sakit Buang Limbah Medis

Pelaku Mengaku Diminta Rumah Sakit Buang Limbah Medis


KlikKarawang -  Pelaku pembuang limbah medis di kawasan hutan mangrove Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar melakukan perbuatannya atas permintaan pihak rumah sakit Budi Asih Cikarang. Pelaku SH dijanjikan Rp. 3 Juta untuk membuang limbah tersebut. 

"Saya mengangkut limbah medis itu diminta oleh pihak rumah sakit, bukan inisiatif sendiri.  Saya dijanjikan 3  juta dari rumah sakit," kata pelaku di Mapolres Karawang,  Jum'at (14/9/2018). 

Pelaku menyatakan, dirinya dengan pihak rumah sakit membuat kesepakatan untuk mengangkut limbah medisnya. Perjanjian tidak tertulis dibuat pelaku yang merupakan karyawan PT Mahardika Handal Sentosa sebagai perusahaan pengolahan limbah dengan rumah sakit. Perjanjian tidak tertulis itu muncul setelah ada pemutusan kerja sama tertulis pada Maret 2018. 

Sementara, Polres Karawang menetapkan sopir PT MHS tersebut sebagai tersangka kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Karawang. 

"Satu orang tersangka itu ialah sopir mobil angkutan pengolahan limbah PT MHS (Mahardika Handal Sentosa)," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Kawasan hutan mangrove dipilih sebagai lokasi pembuangan limbah, karena daerah sepi dan jarang dilintasi pengguna jalan. 

"Tersangka merupakan oknum karyawan PT MHS yang sengaja membuang limbah di kawasan hutan mangrove pesisir utara Karawang," katanya.

Dari penangkapan tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa limbah medis sebanyak 467 kilogram yang terbungkus dalam beberapa karung plastik warna kuning. Selain itu, disita pula mobil box nopol B-9233-IZ bertuliskan lionparcel. (nof)