Polres Karawang Kejar Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Karawang Kejar Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


KlikKarawang - Polres Karawang masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dalam sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang, Jalan Lingkar Luar Karawang masih diburu polisi. 

Pada Senin (20/8/2018) Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang.

Satu tersangka berinisial J tidak dilakukan penahanan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Tersangka berinisial J ini berperan sebagai pengantar solar ke lokasi proyek pengurukan.

Seorang tersangka lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Polres Karawang sendiri sebelumnya menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk proyek pengurukan gudang di Jalan Lingkar Luar Karawang pada Senin (16/7) siang. 

Tapi Polres Karawang baru menetapkan satu orang tersangka sekitar sebulan setelah dilakukan operasi tangkap tangan penyalahgunaan solar bersubsidi itu.
   
Sementara itu, Polres Karawang mengusut kasus itu karena solar bersubsidi tidak untuk keperluan industri.

Tetapi oknum pengguna alat berat proyek pengurukan gudang menggunakan solar bersubsidi untuk keperluan niaga. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.